Pengendalian Sosial : Pengertian, Ciri, Tujuan, Sifat, Bentuk, Cara, Konsekuensi, dan Jenis Lembaga yang Menjalankan Fungsinya
Peraturan merupakan ketentuan yang berlakudi masyarakat yang berisi hal –hal mengenai hak dan kewajiban setiap anggota. Peraturan biasanya dilengkapi sanksi sebagai kekuatan untuk memaksa.
Sayangnya, sebagian orang bersikap apriori terhadap peraturan setelah melihat banyak anggota masyarakat yang melanggarnya, secara sengaja atau tidak. Bukan alasan kuantitatif yang mendasari sikap aprioriini, tetapi Karena orang tersebut tidak yakin pada mekanisme penegakan peraturan. Padahal, menindak pelanggar peraturan merupakan wujud pengendalian sosial.
Bagaimana pengertian pengendalian sosial itu?
1. Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial atau sering disebut sebagai social control adalah bentuk pengawasan bagi perilaku masyarakat agar terhindar dari kekacauan yang diciptakan oleh anggota masyarakat sendiri. Pengendalian sosial ini biasanya terjadi apabila masyarakat mampu menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan perannya masing –masing.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pengendalian social adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Pengertian pengendalian sosial menurut para sosiolog, antara lain sebagai berikut.
a. Peter L. Berger
Menurut Peter L. Berger pengendalian social merupakan berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
b. Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan –kebiasaan dan nilai –nilai kelompok.
c. Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara –cara atau metode –metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
d. Soetandyo Wignyo Subroto
Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
e. Horton
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
f. Koentjaraningrat
Pengertian menurut Koentjaraningrat pengendalian sosial memiliki peranan penting untuk menghindarinya terjadinya penyimpangan dan mengerahkan anggota masyarakat untuk bertindak menurut norma –norma dan nilai –nilai yang telah disepakati.
Pengedalian sosial berperan untuk meredam ketegangan sosial. Dalam proses sosial ada tiga ketegangan sosial yang memerlukan pengedalian sosial yaitu:
- Ketegangan sosial yang terjadi antara ketentuan dalam adat istiadat dan kepentingan individu.
- Ketegangan sosial yang terjadi karena keperluan yang bersifat umum bertemu dengan kepentingan golongan yang ada dalam masyarakat.
- Ketegangan sosial yang terjadi karena golongan yang menyimpang sengaja menentang tata kelakuan yang berlaku di dalam masyarakat.
2. Ciri –Ciri Pengendalian Sosial
Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ciri –ciri pengendalian sosial adalah sebagai berikut.
- Suatu cara/metode atau teknik untuk menertibkan masyarakat/individu.
- Dapat dilakukan oleh individu terhadap individu, kelompok terhadap kelompok atau kelompok terhadap individu.
- Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan –perubahan yang terus terjadi dalam masyarakat.
- Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.
Jika semua individu maupun masyarakat berperilaku sesuai dengan norma di masyarakat, berarti pengendalian sosial sudah dilaksanakan secara efektif.
3. Tujuan Pengendalian Sosial
Tujuan utama pengendalian sosial adalah terciptanya ketertiban sosial. Pengendalian sosial dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
a. Untuk menciptakan dan menegakkan sistem hukum. Sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara resmi dan disertai sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan.
b. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap nilai –nlai dan norma –norma sosial di masyarakat. Dengan adanya pengendalian sosial seseorang atau masyarakat mulai berfikir jika akan berperilaku menyimpang.
a. Untuk menjaga ketertiban sosial. Apabila nilai –nilai dan norma –norma sosial dijalankan semua masyarakat, maka ketertiban sosial dalam masyarakat dapat terpelihara. Salah satu cara menanamkan nilai dan norma sosial adalah melalui lembaga pendidikan dan pendidikan keluarga. Melalui lembaga tersebut anak diarahkan untuk meyakini nilai dan norma sosial yang baik.
c. Untuk mengembangkan budaya malu. Pada dasarnya setiap individu memiliki “rasa malu“, karena rasa malu berhubungan dengan harga diri seseorang. Harga diri seseorang akan turun jika seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma –norma sosial di dalam masyarakat.
Jika seseorang melakukan kesalahan maka masyarakat akan mencela. Celaan tersebut menyadarkan seseorang untuk tidak mengulangi pelanggaran terhadap norma. Jika setiap perbuatan melanggar norma dicela maka “budaya malu“ akan timbul dalam diri seseorang.
4. Sifat Pengendalian Sosial
Sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap masyarakat, pengendalian sosial mempunyai sifat –sifat sendiri yang tergantung pada kondisi tertentu. Ada beberapa sifat pengendalian sosial yang dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu yang dilihat dari waktu pelaksanaan dan dilihat dari caranya.
Sifat pengendalian sosial membantu kita dalam memberikan analisis lebih lanjut tentang perilaku penyimpangan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Pertama dilihat dari waktu pelaksanaannya dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Bersifat Preventif
Pengendalian sosial bersifat preventif adalah semua bentuk usaha yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. Semua bentuk pencegahan agar kemungkinan terjadinya pelanggaran dapat diminimalkan.
Misalnya, sosialisasi tentang pentingnya pemakaian helm bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengendara mobil agar selanjutnya tidak melanggar aturan tersebut ketika sedang berada di jalan.
b. Bersifat Represif
Pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran untuk mengembalikan keserasian yang terganggu. Bentuk pengendalian sosial ini biasanya dengan memberikan sanksi. Misalnya, bagi pelanggar lalu lintas akan terkena surat tilang dan melakukan persidangan dengan membayar denda atau hukuman lainnya.
c. Pengendalian Sosial Gabungan
Merupakan gabungan dari dua sifat preventif dan represif. Fenomena yang biasa kita lihat di masyarakat sekarang, misal berlakunya peraturan tentang penggunaan helm bagi pengendara motor (sifat preventif) tetapi masih saja banyak pengendara motor yang tidak memakai helm dan akhirnya harus berurusan dengan polisi (sifat represif).
Sedangkan sifat pengendalian sosial yang kedua dilihat dari caranya, dibagi menjadi dua yaitu:
a. Coercive (paksaan)
Pengendalian sosial yang dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Cara –cara seperti ini seringkali menimbulkan dampak negatif warga masyarakat yang secara langsung dan tidak langsung tidak menyetujui cara –cara pengendalian sosial dengan kekerasan. Dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Kompulsi (paksaan), keadaan yang sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa menaati aturan dan menghasilkan kepatuhan yang sifatnya tidak langsung. Misalnya, adanya hukuman penjara atau hukuman mati diharapkan membuat orang tidak melakukan tindakan menyimpang.
- Pervasi (pengisian), suatu cara pengenalan yang dilakukan secara terus –menerus dan berulang –ulang dalam jangka waktu tertentu sehingga mampu mengubah kesadaran manusia untuk memperbaiki sikap dan perbuatannya menjadi lebih baik. Misalnya, bimbingan yang dilakukan untuk mengobati pecandu narkoba.
b. Persuasif (Tanpa Paksaan)
Pengendalian sosial yang dilakukan tidak menggunakan kekerasan atau pemaksaan. Warga masyarakat dibimbing agar berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku. Biasanya pengendalian sosial ini dilakukan ketika masyarakat mengalami ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupannya.
Langkah –langkah persuasif ini merupakan langkah yang biasa ditempuh oleh banyak lembaga sebagai usaha untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan sosial. Misalnya, razia penangkapan pada wanita tuna susila yang kemudian diberikan bimbingan atau bekal keterampilan agar dapat mencari pekerjaan lain yang tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
5. Bentuk –Bentuk Pengendalian Sosial
Banyak sekali bentuk –bentuk pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang, antara lain sebagai berikut :
a. Agama
Agama mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk menjaga hubungan baik antara manusia dengan sesama manusia, antara manusia dengan makhluk lain, dan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Hubungan yang baik dapat dibina dengan cara menjalankan segala perintah Tuhan dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya. Melalui agama ditanamkan keyakinan bahwa melaksanakan perintah Tuhan merupakan perbuatan baik yang akan mendatangkan pahala.
Sebaliknya, melanggar larangan Tuhan merupakan perbuatan dosa yang akan mendatangkan siksa. Dengan keyakinan seperti ini, maka agama memegang peranan yang sangat penting dalam mengontrol perilaku kehidupan manusia.
b. Pendidikan
Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang agar mencapai taraf kedewasaan. Melalui pendidikanlah seseorang mengetahui, memahami, dan sekaligus mempraktekkan sistem nilai dan sistem norma yang berlaku di tengah –tengah masyarakat.
c. Gosip
Gosip sering juga diistilahkan dengan desas –desus. Gosip merupakan memperbincangkan perilaku negatif yang dilakukan oleh seseorang tanpa didukung oleh fakta yang jelas. Gosip tidak dapat diketahui secara terbuka, terlebih –lebih oleh orang yang merupakan objek gosip.
Namun demikian gosip dapat menyebar dari mulut ke mulut sehingga hampir seluruh anggota masyarakat tahu dan terlibat dalam gosip. Misalnya gosip tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Si A dengan Si B. gosip seperti ini dalam waktu singkat akan segera menyebar.
d. Teguran
Teguran biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dianggap melanggar etika dan/atau mengganggu kenyamanan warga masyarakat.
Teguran merupakan kritik sosial yang dilakukan secara langsung dan terbuka sehingga yang bersangkutan segera menyadari kekeliruan yang telah diperbuat. Di dalam tradisi masyarakat kita teguran merupakan suatu hal yang tidak aneh lagi.
Misalnya teguran terhadap sekelompok pemuda yang begadang sampai larut malam sambil membuat kegaduhan yang mengganggu ketentraman warga yang sedang tidur, teguran yang dilakukan oleh guru kepada pelajar yang sering meninggalkan pelajaran, dan lain sebagainya.
e. Sanksi/Hukuman
Pada dasarnya sanksi atau hukuman merupakan imbalan yang bersifat negatif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang dianggap telah melakukan perilaku menyimpang. Misalnya pemecatan yang dilakukan terhadap polisi yang terbukti telah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba, dan lain sebagainya.
Adapun manfaat dari sanksi atau hukuman antara lain adalah: (1) untuk menyadarkan seseorang atau sekelompok orang terhadap penyimpangan yang telah dilakukan sehingga tidak akan mengulanginya lagi, dan (2) sebagai peringatan kepada warga masyarakat lain agar tidak melakukan penyimpangan.
6. Jenis –Jenis Lembaga Pengendalian Sosial
Lembaga sosial memiliki peranan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi untuk melaksanakan pengendalian sosial di masyarakat. Lembaga sosial ini adalah lembaga yang telah diakui sebagai pranata sosial di masyarakat sehingga keberadaan lembaga sosial ini ditaati dan dihormati oleh masyarakatnya.
Adapun lembaga –lembaga sosial itu antara lain adalah;
a. Lembaga Agama
Lembaga agama memberikan peranan yang sangat efektif dalam pengendalian sosial, karena lembaga agama menerapkan aturan –aturan berdasarkan syariat agama tersebut. Dalam konsep agama dikenal hukum halal dan haram.
Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh agama dan haram ialah sesuatu yang dilarang oleh agama. Selain aturan halal dan haram, agama juga memiliki aturan perintah dengan tahapan wajib, sunnah dan makruh.
b. Sekolah
Fungsi pengendalian sosial dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, para guru dan BK. Sekolah memberikan wawasan pengetahuan sosial bagi civitas akademika agar dapat bertingkah laku sesuai dengan tata nilai dan norma baik untuk disekolah atau untuk di masyarakat.
Sekolah memiliki tata tertib yang dilembagakan serta wajib ditaati oleh warga sekolah, tata tertib tersebut tujuannya agar terwujud ketertiban sosial dan akademik di sekolah sehingga tujuan sekolah dapat tercapai.
c. Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pengendalian sosial yaitu untuk mengadili, menyelesaikan secara hukum dan negara, serta memberikan hukuman terhadap anggota masyarakat yang melanggar hukum. Pengadilan mewujudkan aturan –aturan tertulis yang mengatur tentang ketertiban sosial bagi anggota masyarakatnya.
d. Adat
Adat adalah kebiasaan –kebiasaan yang telah dilembagakan menjadi norma sosial bagi masyarakat penganutnya. Adat berasal dari dalam anggota masyarakat, yang mengikat anggota masyarakatnya serta dijunjung dan dipertahankan. Adat menjadi pedoman bagi anggota masyarakatnya untuk bertingkah laku. Prilaku yang tidak sesuai dengan adat dianggap melanggar adat.
e. Polisi
Kepolisian adalah lembaga sosial negara yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dari gangguan –gangguan yang akan mengancam keutuhan dan ketertiban masyarakat. Gangguan itu bisa datang dari dalam anggota masyarakat atau dari luar masyarakat. Sebagai salah satu unsur keamanan negara, polisi mempunyai alat untuk melaksanakan fungsi pengendalian sosial, yaitu hukuman yang sifatnya tegas dan tertulis.
7. Cara –Cara Pengendalian Sosial
Secara umum, pengendalian sosial dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu:
- Melalui proses sosialisasi, masyarakat menerima nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat tanpa paksaan. Usaha ini dapat dilakukan melalui lembaga baik formal maupun nonformal kepada anggota masyarakat secara terus menerus.
- Tekanan sosial masyarakat menimbulkan keseganan melalui penekanan kelompok terhadap orang –perorangan sehingga tergugah untuk menyesuaikan diri dengan aturan kelompok atau memberi sanksi terhadap orang yang melanggar aturan kelompok.
- Pengendalian sosial melalui kekuatan dan kekuasaan. Ini digunakan jika bentuk pengendalian sosial lainnya gagal untuk mengarahkan tingkah laku orang per orang dalam menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial.
8. Konsekuensi dari tidak berfungsinya lembaga –lembaga social
Pengendalian sosial (social control) merupakan pengawasan masyarakat, dalam arti dapat dilakukan oleh individu terhadap individu, individu terhadap kelompok, maupun kelompok oleh kelompok lainnya atau oleh sebuah lembaga sosial yang menyangkut segala aktivitas agar yang diawasi menaati kaidah –kaidah dan nilai –nilai sosial yang berlaku.
Pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan –perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Dengan kata lain sistem pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai suatu keadaan damai melalui keselarasan, keserasian dan keseimbangan.
Sistem pengendalian sosial merupakan pengawasan oleh masyarakat, dari segi sifatnya pengendalian sosial dapat bersifat preventif yaitu usaha pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran, bersifat represif yaitu apabila telah terjadi pelanggaran dan diupayakan supaya keadaanya dapat pulih kembali, atau bisa gabungan antara keduanya.
Sistem dan unsure –unsur yang sudah dijelaskan di atas, memberikan peranan besar yang dapat menjaga dan memberikan keamanan bagi individu dalam menjalan peranannya juga bagi ketertiban masyarakat agar terjaga keutuhan masyarakatnya.
Apabila salah satu unsur pengendalian sosial ini tidak berfungsi maka masyarakat tidak memiliki lembaga yang akan melaksanakan fungsi pengendalian sosial. Karena lembaga sosial memiliki fungsi untuk;
1. Alat Pendidikan Dengan adanya berbagai macam lembaga sosial anggota masyarakat sadar untuk mematuhi peraturan. Masyarakat telah mengharusakan warga untuk bertanggung jawab terhadap segala tingkah laku, sikap dan perbuatannya.
2. Penegak Peraturan Pranata macam pranata mengikat, mengendalikan dan mengharuskan anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan.