Norma Sosial : Pengertian, Tingkatan, Macam/Jenis, Ciri dan Fungsinya
1. Pengertian Norma Sosial
Menurut Soerjono Soekanto (1989), norma social merupakan aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
Norma adalah aturan –aturan yang dilengkapi dengan sanksi –sanksi kepada orang yang melanggarnya.
Secara sosiologis, norma social itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat dan disosialisasikan untuk menerima aturan –aturan dari masyarakat yang sudah ada sebelumnya.
2. Tingkatan Norma Sosial dalam Masyarakat
Norma –norma yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat memiliki kekuatan mengikat yang berbeda –beda. Ada norma yang lemah kekuatan mengikatnya, ada juga yang kuat. Berkenaan dengan hal tersebut dikenal ada empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut.
a. Cara (Usage)
Proses interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola tertentu yang disebut cara (usage). Cara (usage) adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus –menerus. Sanksi yang diberikan hanya berupa celaan.
Norma ini mempunyai kekuatan yang lemah dibanding norma lain. Misalnya, bersendawa dengan keras di kelas, berpakaian seragam yang seksi ke sekolah, orang yang makan dengan bersuara, atau cara makan tanpa sendok dan garpu.
b. Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma –norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores).
Mores adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat –sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota –anggotanya.
Dengan demikian, tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada ajaran agama (akhlak), filsafat, atau kebudayaan. Daerah satu dengan daerah lainnya mempunyai norma tata kelakuan yang berbeda. Tata kelakuan bersifat memaksa, bisa juga bersifat melarang.
Pelanggaran terhadap folkways (norma kebiasaan) akan dianggap aneh tetapi pelanggaran terhadap mores akan dikucilkan atau dikutuk oleh sebagian besar masyarakat. sebagai contoh: mempekerjakan anak dibawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan, dan lain –lain.
Fungsi mores adalah:
1) Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
2) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan –tindakannya dengan tata kelakukan yang berlaku di dalam kelompoknya.
3) Membentuk solidaritas antara anggota –anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerjasama antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat.
c. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang –ulang dengan cara yang sama. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut menyukai perbuatan itu. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan dipergunjingkan.
Menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan peri kelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.
Sebagai contoh: berpamitan kepada orang tua ketika keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang dikenal, mendahulukan orang lansia ketika sedang antre, dan sebagainya.
d. Adat istiadat (Customs)
Yaitu ide –Ide atau gagasan orang banyak yang hidup bersama dalam suatu kelompok masyarakat/suku, memberi jiwa dan pedoman untuk bertingkah laku pada masyarakat setempat yang asli dan belum ada unsur campur tangan tata aturan atau norma modern.
Contoh: upacara kematian, pernikahan, dan lain –lain.
Menurut Koentjaraningrat, adat istiadat (custom) disebut kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Individu atau orang yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dikucilkan dari masyarakat atau digunjingkan masyarakat.
3. Macam –Macam Norma Sosial
Norma sosial dalam masyarakat dibedakan menjadi beberapa aspek yang saling berkaitan satu sama dengan yang lain. Adapun macam –macam norma sosial yang ada di masyarakat adalah:
a. Menurut resmi tidaknya norma
Menurut resmi tidaknya, norma dibedakan menjadi dua macam, seperti berikut.
1) Norma resmi (formal)
Norma resmi adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia.
2) Norma tidak resmi (nonformal)
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma tidak resmi sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contohnya aturan makan, minum, dan berpakaian.
b. Menurut kekuatan sanksinya
Menurut kekuatan sanksinya, norma dibedakan sebagai berikut.
1) Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar –tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan –kepercayaan lainnya (religi). Contohnya melaksanakan sembahyang, penyembahan kepada –Nya, dan tidak berbohong.
Merupakan norma yang berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan hidup bagi umat manusia yang berasal dari Tuhan yang berisikan perintah dan larangan. Pelanggaran terhadap norma ini mendapatkan sanksi dosa dan dimasukkan ke dalam neraka ketika diakhirat nanti.
2) Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan social yang mengarah pada hal –hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh norma kesopanan ialah mengucapkan salam saat memasuki rumah orang lain, menyapa kenalan yang kita temui di jalan, atau makan dengan menggunakan tangan kanan. Apabila norma ini dilanggar, hukumannya berasal dari masyarkat itu sendiri, pelaku dapat dikucilkan dari pergaulan, dicemooh atau dimarahi.
3) Norma Hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga –lembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara. Oleh karena dibuat negara, norma ini dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Norma hukum diberlakukan agar dalam masyarakat tercipta ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keadilan. Norma hukum ada dua yaitu hukum tertulis (pidana dan perdata) dan hukum tidak tertulis (hukum adat).
Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (misal dipenjara, denda, hukuman mati). Contohnya: wajib membayar pajak, bagi pengendara motor/mobil wajib memiliki SIM, dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang membunuh.
4) Norma Kebiasaan
Adalah sekumpulan peraturan yang dibuat bersama secara sadar atau tidak menjadi sebuah kebiasaan. Sebagai contoh: menengok teman yang sakit, melayat, menghadiri undangan pernikahan, dan lain-lain. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.
5) Norma Kesusilaan
Adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Pada dasarnya norma ini merupakan norma untuk melaksanakan nilai moral yaitu dalam rangka menghargai harkat dan martabat orang lain.
Sebagai contoh: berpakaian minim di depan umum, berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara laki –laki dengan perempuan. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi).
6) Norma mode (fashion)
Norma mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah –ubah serta diikuti banyak orang. Mode (fashion) biasanya dimulai dengan meniru terhadap sesuatu yang dianggap terbaru.
Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal dan kalangan luas menggandrunginya. Dalam tingkah laku atau tindakan sosial ada kecenderungan bahwa manusia dipengaruhi oleh mode yang diikutinya.
Tindakan yang cenderung mengikuti mode disebut modis. Contohnya: mode pakaian, mode rambut, meniru kacamata, dan model motor.
Masyarakat kadang –kadang senang meniru cara dan gaya hidup yang digunakan orang lain. Dari segi mental, kadang –kadang kita belum siap menerimanya. Akhirnya, terjadilah cultural lag (kesenjangan budaya).
Contoh: Di kota banyak didirikan tempat rekreasi atau tempat peristirahatan yang menyediakan hiburan dengan suasana alam. Dalam kenyataannya masyarakat belum memahami bahwa kebersihan merupakan bagian dari keindahan alam tempat rekreasi itu sehingga mereka membuang sampah di sembarang tempat, ada yang corat –coret.
Mode berbeda dengan gaya (style) walaupun keduanya berhubungan. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya merupakan penjelmaan dari cita –cita dan konsep keindahan baru serta teknologi. Cita –cita dan konsepsi baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan kemasyarakatan.
4. Ciri –Ciri Norma Sosial
Ada beberapa ciri yang dimiliki norma sosial. Apa sajakah ciri –ciri tersebut? Mari kita identifikasi bersama.
a. Pada umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara, dan lain sebagainya. Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat tertulis. Kaidah –kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
b. Hasil kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
c. Bersifat mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
d. Ada sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
e. Norma sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
5. Fungsi Norma Sosial
Dalam kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi atau kegunaan. Apa sajakah fungsi norma dalam kehidupan masyarakat? Kita mengenal beberapa fungsi norma, yaitu sebagai berikut.
a. Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
b. Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
d. Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
e. Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.