Klasifikasi Norma, Pelanggaran Nilai dan Norma Sosial serta Solusi Untuk Mengatasinya
1. Klasifikasi Norma
Dalam masyarakat dikenal beberapa norma yang mengatur pola perilaku setiap individu, yaitu sebagai berikut.
a. Norma tidak tertulis (informal)
Norma ini dilakukan masyarakat dan telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan saat itu di masyarakat. Hal ini dapat juga merupakan gabungan dari folkways dan mores, seperti pembentukan keluarga, dan cara membesarkan anak.
Dari lembaga sosial terkecil sampai masyarakat akan mengenal norma perilaku, nilai cita –cita, dan sistem hubungan sosial. Oleh karena itu, suatu lembaga akan mencakup:
1) Seperangkat pola perilaku yang telah distandardisasi dengan baik;
2) Serangkaian tata kelakuan, sikap, dan nilai –nilai yang mendukung;
3) Sebuah tradisi, ritual, upacara simbolik dan pakaian adat, serta perlengkapan yang lain.
b. Norma tertulis (formal)
Biasanya norma ini dalam bentuk peraturan atau hukum yang telah dibakukan dan berlaku di masyarakat. Norma ini umumnya berhubungan dengan kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat banyak dan lain –lain. Norma tertulis bertujuan mengatur dan menegakkan kehidupan masyarakat agar merasa tenteram dan aman dari segala gangguan yang dapat meresahkannya.
Norma ini disebut juga peraturan atau hukum. Seseorang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan disetujui masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, norma tertulis berupa hukum yang berlaku di masyarakat.
Norma tersebut dapat pula berupa peraturan sekolah yang berfungsi untuk mengatur dan menjaga ketertiban di lingkungan sekolah agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik.
c. Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat
Berupa perbuatan iseng atau meniru tindakan orang lain. Norma ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan tersebut tidak menyimpang dari norma masyarakat yang berlaku. Contohnya sebagai berikut.
1) Individu meniru pakaian atau penampilan anggota kelompok musik tertentu yang menjadi idolanya.
2) Potongan rambut gondrong atau dikuncir.
3) Hal yang sifatnya berupa peniruan terhadap mode atau fashion yang setiap waktu senantiasa mengalami perubahan (up to date).
2. Pelanggaran Nilai dan Norma
Pada dasarnya, segala perilaku yang melanggar norma dinamakan penyimpangan norma. Penyimpangan norma sering terjadi dalam kehidupan sehari –hari.
Secara umum, pelanggaran norma dapat terjadi di mana puntempatnya tanpa terkecuali. Terjadinya pelanggaran norma disebabkan karena sikap apatis masyarakat dalam melaksanakan nilai dan norma masyarakat. Sehingga wibawa nilai dan norma sebagai pedoman tingkah laku menjadi memudar. Alhasil timbullah perilaku yang melanggar norma.
Menurut Robert M.Z. Lawang (1985), perilaku pelanggaran norma dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
a. Pelanggaran nilai dan norma yang dilihat dan dianggap sebagai kejahatan, misalnya: pemukulan, pemerkosaan, penodongan, dan lain –lain.
b. Pelanggaran nilai dan norma yang berupa penyimpangan seksual, yaitu perzinahan, homoseksualitas, dan pelacuran.
c. Bentuk –bentuk konsumsi yang sangat berlebihan, misalnya alkohol, candu, morfin, dan lain –lain.
d. Gaya hidup yang lain dari yang lain, misalnya penjudi profesional, geng –geng, dan lain –lain.
Sebagaimana telah diungkapkan di depan, bahwa adanya norma secara singkat selalu muncul untuk mempertahankan atau memelihara nilai –nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap norma berarti juga pelanggaran terhadap nilai –nilai yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat.
3. Solusi Pelanggaran Norma
Apabila kita berbicara tentang pelanggaran norma, secara otomatis kita akan berbicara tentang solusi yang tepat bagi pelanggaran norma tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama, dewasa ini pelanggaran norma kerap terjadi. Sebagai generasi yang peduli situasi bangsa.
Dalam Sosiologi, solusi tepat dalam menangani pelanggaran norma menggunakan pengendalian sosial. Lantas, apa yang dimaksud dengan pengendalian sosial itu?
Seorang ahli sosial yang bernama Peter L. Berger (1978) mengartikan pengendalian sosial adalah cara –cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
Sedangkan menurut Roucek (1965), pengendalian sosial mengacu pada proses terencana di mana individu dianjurkan, dibujuk ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok.
Dengan demikian, pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan, guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Pemberian hukuman dilakukan sebagai solusi tepat bagi masalah pelanggaran norma.
gambar orang di sel/penjara
Selain melalui pengendalian sosial, seorang ahli sosial bernama Koentjaraningrat mengemukakan pula beberapa usaha agar masyarakat menaati aturan –aturan yang ada, seperti:
a. Mempertebal keyakinan para anggota masyarakat akan kebaikan adat istiadat yang ada. Jika warga yakin pada kelebihan yang terkandung dalam aturan sosial yang berlaku, maka dengan relawarga akan mematuhi aturan itu.
b. Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasa taat. Pemberian ganjaran melambangkan penghargaan atas tindakan yang dilakukan individu. Hal ini memotivasi individu untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.
c. Mengembangkan rasa malu dalam jiwa masyarakat yang menyeleweng dari adat istiadat. Individu yangmenyimpang dari aturan dihukum agar jera dan tidak mengulangi kembali.
d. Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari adat istiadat dengan berbagai ancaman dan kekuasaan. Rasa takut itu mencegah individu untuk melakukan pelanggaran aturan.